BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PENIPUAN KARTU KREDIT( CARDING) PADA LINGKUP LEMBAGA PEMBIAYAAN DAN KEUANGAN


                    


DISUSUN OLEH:




FAJRIATI NOFASARI RIZKI
A11116311
ILMU EKONOMI






FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS HASANUDDIN



BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Transaksi elektronik telah mempengaruhi pola hidup manusia atau masyarakat, ternyata ada masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat berkenaan dengan maraknya Internet. Masalah itu adalah masalah hukum. Akan tetapi, masalah hukum di dunia virtual tersebut belum banyak mendapat perhatian otoritas dan pengguna Internet karena pemahaman yang masih dangkal mengenai aspek-aspek hukum dari Internet atau dari transaksi yang dilakukan dengan menggunakan sarana transaksi elekronik.
Salah satu jenis kejahatan komputer dalam transaksi elektronik tersebut di antaranya adalah kejahatan kartu kredit (carding). Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless).
Perkembangan teknologi informasi tersebut telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction (e- banking) melalui internet banking merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Kasus yang umum terjadi adalah kasus pemalsuan kartu kredit dengan berbagai tehnik terbaru, misalnya dengan teknik “Cardholder-Not-Present / CNP (Si Pemilik Kartu tidak Hadir saat transaksi) yang banyak terjadi di banyak negara akhir- akhir ini. Dengan semakin banyaknya jasa perbankan dan situs dagang yang menawarkan kemudahan jasa pembayaran dan finansial secara elektronik seperti internet banking, phone banking, dan e-commerce diiringi dengan penggunaan kartu kredit sebagai otorisasi transaksi maka para pelaku kejahatan yang mulanya bertindak secara fisik (begal, perampok, pencopet, dsb) kini mulai beralih ke dunia maya dengan harapan memperoleh target sasaran yang lebih besar, lebih menguntungkan dan resiko yang lebih kecil. Dengan berbagai cara mereka berusaha untuk mencari celah dan jalan yang bisa mereka susupi untuk menjalankan aksi-aksi kejahatan mereka. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penulisan makalah dengan judul “Penanggulangan Kasus Penipuan Kartu Kredit (carding) Oleh Lembaga Pembiayaan Bank”.
B. RUMUSAN MASALAH
1.     Apakah yang dimaksud kartu kredit dalam lembaga pembiayaan?
2.     Bagaimanakah upaya dalam penanggulangan penipuan kartu kredit oleh lembaga Bank?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Kartu Kredit Dalam Lembaga Pembiayaan Bank
1.  Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Salah satu bentuk dari lembaga pembiayaan adalah Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company).
Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit, yaitu nasabah yang mendapat pembiayaan dari perusahaan kartu kredit. Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa. Kartu kredit atau yang dikenal dengan credit card adalah suatu kartu plastik yang berukuran sama ukuran dengan KTP. Penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa. Seperti :
1. Visa BII Card terdapat Visa Premier card dan Visa Clasic Card
2. Amex Card terdapat Green Card,Gold Card dan Plantinum Card
3. BCA Card
4. Dinners Card 

5. Master Card 


2. Kartu Kredit (credit card)
Pengertian Kartu Kredit dan Para Pihak yang Terlibat Kartu kredit merupakan suatu kartu yang umumnya dibuat dari bahan plastik dengan dibubuhkan identitas dari pemegang dan penerbitnya, yang memberikan hak terhadap siapa kartu kredit diisukan untuk menandatangani tanda pelunasan pembayaran harga dari jasa atau barang dibeli ditempat-tempat tertentu seperti : toko, restoran, penjualan tiket pengangkutan, dan lain-lain. Dan juga membebankan kewajiban kepada pihak penerbit kartu kredit untuk melunasi harga barang atau jasa tersebut ketika ditagih oleh pihak penjual barang atau jasa. Kemudian kepada pihak penerbitnya diberikan hak untuk menagih kembali pelunasan harga tersebut dari pihak pemegang kartu kredit plus biayabiaya lainnya seperti : bunga, biaya tahunan, uang pangkal, denda dan sebagainya.
B. Upaya Penanggulangan Penipuan Kartu Kredit Oleh Lembaga Bank
1. Penipuan Kartu Kredit
Setiap kali akan bertransaksi di internet, seorang pengguna kartu kredit haruslah menyediakan data detil pribadinya sebagai salah satu otorisasi transaksi baik untuk layanan jasa maupun jual beli barang yang diaksesnya di internet. Celah keamanan saat pengisian data pribadi yang berisi detil data si pemilik kartu kredit ini tampaknya menjadi semacam senjata makan tuan. Celah inilah yang banyak digunakan oleh para pelaku kejahatan internet untuk memalsukan otorisasi transaksi sehingga seakan-akan transaksi tersebut benar-benar telah valid disetujui oleh si pemilik kartu kredit.
Dengan kehadiran cara pembayaran online menggunakan kartu kredit, kemudahan belanja jarak jauh semakin mungkin untuk dilakukan. Anda tidak perlu keluar negeri hanya untuk membeli barang produk buatan luar negeri. Cukup berbelanja melalui internet, dan melakukan pembayaran dengan kartu kredit, maka barang akan diantarkan sampai ke alamat Anda dengan selamat.
Upaya-upaya pendeteksian dan pencegahan terhadap tindak penipuan dan penyalahgunaan kartu kredit semakin perlu dipertimbangkan dalam hal manajemen resiko yang diterapkan di berbagai industri kartu kredit dan perusahaan jasa layanan e-commerce. Menurut sebuah studi mengenai profitabilitas layanan kartu kredit oleh bank sehubungan dengan aspek Manajemen Kartu Kredit, industri perdagangan online dan jasa pembayaran online mengalami kerugian mencapai satu milyar dolar setiap tahunnya akibat adanya tindak penipuan dan penyalahgunaan kartu kredit. Ini baru dihitung dari besarnya kerugian akibat adanya kartu-kartu kredit yang kebobolan, belum dihitung berapa besar kerugian yang dibebankan kepada para merchant (pedagang) akibat tindak penipuan melalui mail-order atau telephone order ; biasa disebut MOTO (layanan jual beli melalui transaksi surat menyurat; semacam katalog dan jual beli melalui telepon ; biasa dilakukan di negara-negara maju).
Modus operandi dari pemalsuan kartu kredit ini banyak macam ragamnya, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut :
a.     Hilangnya Kartu Kredit (Lost/Stolen Card) Modus operandi dalam hal ini sederhana saja. Di mana pihak pemegang kartu kredit berpura-pura menyatakan bahwa kartu kreditnya hilang. Baik karena dicuri ataupun bukan. 

b.     Kartu Kredit Palsu (Counterfeit Card) Dalam hal ini di buat suatu kartu kredit palsu yang persis sama dengan kartu kredit yang asli. Lengkap dengan logo pihak penerbit. Kadang-kadang magnetic stripe juga ikut ditiru. Dalam kasus ini seperti ini biasanya terlibat suatu sindikat nasional, regional maupun internasional. 

c.     Mengubah Kartu Kredit (Re-Embosssed Card/Altered Card) Di mana kartu kredit yang sudah habis masa berlakunya diratakan nomor dan tanggal berakhir kertu tersebut. Selanjutnya ditimpa lagi dengan nomor dan tanggal baru. 

d.     Pencetakan Berulang-ulang (Record of Charge Pumping) Dalam hal ini tokonya yang nakal, di mana penjual barang/jasa mencetak kartu kredit 
dari konsumennya pada lebih dari satu slip dan slip yang berlebihan itu kemudian diisi dengan transaksi fiktif.
2. Upaya Bank Indonesia Dalam Penanggulangan Penipuan kartu Kredit
Salah satu dari beberapa upaya yang dilakukan Bank Indonesia terkait dengan upaya meminimalisir internet fraud dalam permasalahan penipuan kartu kredit (carding) adalah regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), mengingat APMK merupakan alat atau media yang sering digunakan dalam kejahatan internet fraud khusus nya penipuan kartu kredit (carding). Ketentuan mengenai penyelenggaraan APMK terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/60/DASP, tanggal 30 Desember 2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.  Selain itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan regulasi mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah, sebagai upaya untuk mengedukasi nasabah terhadap produk bank dan meningkatkan kewaspadaan nasabah terhadap berbagai risiko termasuk internet fraud. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 Jo SE No. 7/25/DPNP tentang Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.


BAB III
 PENUTUP
A.   Kesimpulan

Setiap kali akan bertransaksi di internet, seorang pengguna kartu kredit haruslah menyediakan data detil pribadinya sebagai salah satu otorisasi transaksi baik untuk layanan jasa maupun jual beli barang yang diaksesnya di internet. Celah keamanan saat pengisian data pribadi yang berisi detil data si pemilik kartu kredit ini menjadi celah inilah yang banyak digunakan oleh para pelaku memalsukan otorisasi transaksi sehingga seakan-akan transaksi tersebut benar-benar telah valid disetujui oleh si pemilik kartu kredit. Untuk meminimalisir terjadinya penipuan kartu kredit di perbankan, dikeluarkannya serangkaian peraturan perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk menerapkan manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan sistem teknologi informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.


DAFTAR PUSTAKA

Remy Syahdeini, Sutan. 2009. Kejahatan & Tindak Pidana Komputer. PT Pustaka Utama Grafiti. Jakarta.
Suparni, Niniek. 2009. Cyber Space Problematika & Antisipasi Pengaturannya. Sinar Grafika. Jakarta.
Wahid, Abdul. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). PT Refika Aditama. Bandung.
Paridihardjo, Soemarno. 2009. Tanya Jawab Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Munir Fuady, S.H,M.H,LL.M. 2002. Hukum tentang Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek). Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Imaniyati, Neni Sri. 2010. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Aditama. Bandung
Anwar, Anas Iswanto."Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, Penerbit Departemen Ilmu Ekonomi feb-universitas Hasanuddin",2017.


Comments

Popular Posts