BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
PENIPUAN KARTU KREDIT( CARDING) PADA LINGKUP
LEMBAGA PEMBIAYAAN DAN KEUANGAN
DISUSUN
OLEH:
FAJRIATI
NOFASARI RIZKI
A11116311
ILMU
EKONOMI
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Transaksi elektronik telah mempengaruhi pola hidup manusia atau
masyarakat, ternyata ada masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat berkenaan
dengan maraknya Internet. Masalah itu adalah masalah hukum. Akan tetapi,
masalah hukum di dunia virtual tersebut belum banyak mendapat perhatian
otoritas dan pengguna Internet karena pemahaman yang masih dangkal mengenai
aspek-aspek hukum dari Internet atau dari transaksi yang dilakukan dengan
menggunakan sarana transaksi elekronik.
Salah satu jenis kejahatan komputer dalam transaksi elektronik
tersebut di antaranya adalah kejahatan kartu kredit (carding). Saat ini pemanfaatan
teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas
masyarakat. Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh proses
penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless).
Perkembangan teknologi informasi tersebut telah memaksa pelaku
usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur
utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction (e- banking) melalui internet banking
merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah
pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Kasus yang umum terjadi adalah kasus pemalsuan kartu kredit dengan
berbagai tehnik terbaru, misalnya dengan teknik “Cardholder-Not-Present / CNP
(Si Pemilik Kartu tidak Hadir saat transaksi) yang banyak terjadi di banyak
negara akhir- akhir ini. Dengan semakin banyaknya jasa perbankan dan situs
dagang yang menawarkan kemudahan jasa pembayaran dan finansial secara
elektronik seperti internet banking, phone banking, dan e-commerce diiringi
dengan penggunaan kartu kredit sebagai otorisasi transaksi maka para pelaku
kejahatan yang mulanya bertindak secara fisik (begal, perampok, pencopet, dsb)
kini mulai beralih ke dunia maya dengan harapan memperoleh target sasaran yang
lebih besar, lebih menguntungkan dan resiko yang lebih kecil. Dengan berbagai
cara mereka berusaha untuk mencari celah dan jalan yang bisa mereka susupi
untuk menjalankan aksi-aksi kejahatan mereka. Berdasarkan latar belakang di
atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penulisan makalah dengan judul
“Penanggulangan Kasus Penipuan Kartu Kredit (carding) Oleh Lembaga Pembiayaan
Bank”.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah yang dimaksud kartu kredit dalam lembaga pembiayaan?
2.
Bagaimanakah upaya dalam penanggulangan penipuan kartu kredit oleh
lembaga Bank?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kartu Kredit Dalam Lembaga Pembiayaan Bank
1. Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan secara khusus
untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Salah
satu bentuk dari lembaga pembiayaan adalah Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card
Company).
Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan
kartu kredit, yaitu nasabah yang mendapat pembiayaan dari perusahaan kartu
kredit. Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit
yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan
jasa. Kartu kredit atau yang dikenal dengan credit card adalah suatu kartu plastik yang
berukuran sama ukuran dengan KTP. Penerbitan kartu kredit yang dapat
dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
Seperti :
1.
Visa BII Card terdapat Visa Premier card dan Visa Clasic Card
2.
Amex Card terdapat Green Card,Gold Card dan Plantinum Card
3.
BCA Card
4.
Dinners Card
5.
Master Card
2. Kartu Kredit (credit
card)
Pengertian Kartu Kredit dan Para Pihak yang Terlibat Kartu kredit
merupakan suatu kartu yang umumnya dibuat dari bahan plastik dengan dibubuhkan
identitas dari pemegang dan penerbitnya, yang memberikan hak terhadap siapa
kartu kredit diisukan untuk menandatangani tanda pelunasan pembayaran harga
dari jasa atau barang dibeli ditempat-tempat tertentu seperti : toko, restoran,
penjualan tiket pengangkutan, dan lain-lain. Dan juga membebankan kewajiban
kepada pihak penerbit kartu kredit untuk melunasi harga barang atau jasa
tersebut ketika ditagih oleh pihak penjual barang atau jasa. Kemudian kepada
pihak penerbitnya diberikan hak untuk menagih kembali pelunasan harga tersebut
dari pihak pemegang kartu kredit plus biayabiaya lainnya seperti : bunga, biaya
tahunan, uang pangkal, denda dan sebagainya.
B. Upaya Penanggulangan Penipuan Kartu Kredit Oleh Lembaga
Bank
1. Penipuan Kartu Kredit
Setiap kali akan bertransaksi di internet, seorang pengguna kartu
kredit haruslah menyediakan data detil pribadinya sebagai salah satu otorisasi
transaksi baik untuk layanan jasa maupun jual beli barang yang diaksesnya di
internet. Celah keamanan saat pengisian data pribadi yang berisi detil data si
pemilik kartu kredit ini tampaknya menjadi semacam senjata makan tuan. Celah
inilah yang banyak digunakan oleh para pelaku kejahatan internet untuk
memalsukan otorisasi transaksi sehingga seakan-akan transaksi tersebut
benar-benar telah valid disetujui oleh si pemilik kartu kredit.
Dengan kehadiran cara pembayaran online menggunakan kartu kredit,
kemudahan belanja jarak jauh semakin mungkin untuk dilakukan. Anda tidak perlu
keluar negeri hanya untuk membeli barang produk buatan luar negeri. Cukup
berbelanja melalui internet, dan melakukan pembayaran dengan kartu kredit, maka
barang akan diantarkan sampai ke alamat Anda dengan selamat.
Upaya-upaya pendeteksian dan pencegahan terhadap tindak penipuan
dan penyalahgunaan kartu kredit semakin perlu dipertimbangkan dalam hal manajemen resiko yang
diterapkan di berbagai industri kartu kredit dan perusahaan jasa layanan e-commerce. Menurut sebuah studi
mengenai profitabilitas layanan kartu kredit oleh bank sehubungan dengan aspek
Manajemen Kartu Kredit, industri perdagangan online dan jasa pembayaran online
mengalami kerugian mencapai satu milyar dolar setiap tahunnya akibat adanya tindak
penipuan dan penyalahgunaan kartu kredit. Ini baru dihitung dari besarnya
kerugian akibat adanya kartu-kartu kredit yang kebobolan, belum dihitung berapa
besar kerugian yang dibebankan kepada para merchant (pedagang) akibat tindak
penipuan melalui mail-order atau telephone order ; biasa disebut MOTO (layanan
jual beli melalui transaksi surat menyurat; semacam katalog dan jual beli
melalui telepon ; biasa dilakukan di negara-negara maju).
Modus operandi dari pemalsuan kartu kredit ini banyak macam ragamnya,
antara lain dapat disebutkan sebagai berikut :
a.
Hilangnya Kartu Kredit (Lost/Stolen Card) Modus operandi dalam hal
ini sederhana saja. Di mana pihak pemegang kartu kredit berpura-pura menyatakan
bahwa kartu kreditnya hilang. Baik karena dicuri ataupun bukan.
b.
Kartu Kredit Palsu (Counterfeit Card) Dalam hal ini di buat suatu
kartu kredit palsu yang persis sama dengan kartu kredit yang asli. Lengkap
dengan logo pihak penerbit. Kadang-kadang magnetic stripe juga ikut ditiru.
Dalam kasus ini seperti ini biasanya terlibat suatu sindikat nasional, regional
maupun internasional.
c.
Mengubah Kartu Kredit (Re-Embosssed Card/Altered Card) Di mana kartu kredit yang
sudah habis masa berlakunya diratakan nomor dan tanggal berakhir kertu
tersebut. Selanjutnya ditimpa lagi dengan nomor dan tanggal baru.
d.
Pencetakan Berulang-ulang (Record of Charge Pumping) Dalam hal ini tokonya yang nakal,
di mana penjual barang/jasa mencetak kartu kredit
dari konsumennya pada lebih
dari satu slip dan slip yang berlebihan itu kemudian diisi dengan transaksi
fiktif.
2. Upaya Bank Indonesia Dalam Penanggulangan Penipuan kartu
Kredit
Salah satu dari beberapa upaya yang dilakukan Bank Indonesia
terkait dengan upaya meminimalisir internet fraud dalam permasalahan penipuan
kartu kredit (carding) adalah regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran
dengan Menggunakan Kartu (APMK), mengingat APMK merupakan alat atau media yang
sering digunakan dalam kejahatan internet fraud khusus nya penipuan kartu
kredit (carding). Ketentuan mengenai penyelenggaraan APMK terdapat dalam
Peraturan Bank Indonesia No. 6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No.
7/60/DASP, tanggal 30 Desember 2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan
Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat
Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Selain itu, Bank Indonesia
juga mengeluarkan regulasi mengenai transparansi informasi produk bank dan
penggunaan data pribadi nasabah, sebagai upaya untuk mengedukasi nasabah
terhadap produk bank dan meningkatkan kewaspadaan nasabah terhadap berbagai risiko
termasuk internet fraud. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Bank
Indonesia No. 7/6/PBI/2005 Jo SE No. 7/25/DPNP tentang Transparansi Informasi
Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setiap kali akan
bertransaksi di internet, seorang pengguna kartu kredit haruslah menyediakan
data detil pribadinya sebagai salah satu otorisasi transaksi baik untuk layanan
jasa maupun jual beli barang yang diaksesnya di internet. Celah keamanan saat
pengisian data pribadi yang berisi detil data si pemilik kartu kredit ini
menjadi celah inilah yang banyak digunakan oleh para pelaku memalsukan
otorisasi transaksi sehingga seakan-akan transaksi tersebut benar-benar telah
valid disetujui oleh si pemilik kartu kredit. Untuk meminimalisir terjadinya
penipuan kartu kredit di perbankan, dikeluarkannya serangkaian peraturan
perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat
Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk menerapkan
manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan prinsip mengenal
nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan sistem teknologi
informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan
menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data
Pribadi Nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
Remy Syahdeini, Sutan. 2009. Kejahatan & Tindak Pidana
Komputer. PT Pustaka Utama Grafiti. Jakarta.
Suparni, Niniek. 2009. Cyber Space Problematika & Antisipasi
Pengaturannya. Sinar Grafika. Jakarta.
Wahid, Abdul. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). PT
Refika Aditama. Bandung.
Paridihardjo, Soemarno. 2009. Tanya Jawab Undang - Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. PT Gramedia
Pustaka Utama. Jakarta.
Munir Fuady, S.H,M.H,LL.M. 2002. Hukum tentang Pembiayaan
(Dalam Teori dan Praktek). Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Imaniyati, Neni Sri. 2010. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia.
Aditama. Bandung
Anwar, Anas Iswanto."Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, Penerbit Departemen Ilmu Ekonomi
feb-universitas Hasanuddin",2017.
Comments
Post a Comment